Artikel Media

Kebudayaan akan mengalami perubahan, dalam arti kemajuan atau kemunduran melalui empat cara: pertama, diffusionthe transfer of cultural traits, complexes, patterns from one society to another. Melalui difusi, kita mengambil alih cara-cara maupun pola hidup dari bangsa atau masyarakat lain. Kedua, melalui discovery-invention, yaitu suatu proses dimana suatu masyarakat menciptakan atau menemukan cara-cara atau alat-alat baru untuk memenuhi kebutuhan atau mengatur cara hidupnya. Ketiga, melalui ‘perencanaan’, baik pemerintah atau pun unsur-unsur lain dalam masyarakat. Kehidupan demokrasi di Amerika makin nyata karena adanya berbagai perangkat perundang-undangan yang menjamin hak-hak asasi manusia, misalnya The Civil Right Acts of 1964, 1965 dan 1968. Dengan demikian peranan pemerintah sangat menentukan dalam perkembangan berbagai aspek kebudayaan. Sistem nilai dan norma tentang ‘kebebasan’, ‘persamaan’, dan ‘keadilan’, hanya mungkin tercapai melalui upaya berbagai lembaga pemerintah atau lembaga negara dalam kehidupan masyarakat. Tanpa keterlibatan bahkan aktivitas lembaga-lembaga tersebut, sulit sekali menumbuhkan nilai-nilai demokrasi dalam masyarakat. Perusahaan-perusahaan besar dalam masyarakat juga mempunyai pengaruh besar terhadap kebudayaan. Sistem pemasaran, tumbuhnya ‘supermarket’, telah mempengaruhi pola belanja masyarakat kota. Mungkin lapangan usaha pedagang kecil di pasar akan tersisih, seperti yang mulai dikhawatirkan di Jakarta, karena pengaruh pasar Swalayan. Jika itu terjadi, kita tidak bisa menyangkal terjadinya perubahan cara hidup, sistem nilai atau norma-norma dalam masyarakat.

Perusahaan-perusahaan besar pengolah hutan (HPH), telah menyingkirkan sumber kehidupan penduduk sekitar hutan, pola hidup yang tadinya tergantung pada hasil hutan, sekarang harus berubah dan belajar bercocok-tanam yang belum tentu berhasil. Cara hidup mereka berubah dan nilai-nilai mereka mungkin akan berubah. Dulu mereka tidak perlu memiliki tanah atau ‘hutan’, sekarang mereka harus punya ‘surat hak milik’ atas tanah dan hutan yang dengan mudah diambil dari mereka, karena tidak ada bukti haknya atas ‘hutan’ sekitarnya, meskipun selama beberapa generasi telah tinggal dan hidup disitu. Pemegang HPH yang tinggal di kota, ‘memangku hak atas hutan’ itu (HPH) dan hak itu ‘sah’ sesuai dengan sistem nilai, peraturan, ataupun hukum yang ada. Birokrasi dengan tanda tangannya di secarik kertas dapat mencabut sumber hidup penduduk sekitar hutan, dan memberikannya pada ‘orang kota’ yang belum pernah melihat hutan tersebut.

Jelaslah bahwa kita tidak bisa berbicara mengenai perubahan kebudayaan, dalam arti sistem nilai, perangkat peraturan, kelembagaan dan aspek kebudayaan lainnya tanpa keterlibatan ‘pemerintah dan negara’.

Dalam kaitan ini, saya kurang setuju terhadap pendapat Abdurrahman Wahid bahwa “negara tidak pernah dan seharusnya tidak berurusan dengan kebudayaan.” Bahkan menurut pendapat saya, bukan saja negara atau pemerintah –sebagai pengurus negara –harus  berurusan dengan kebudayaan, melainkan juga harus mengembangkan perencanaan dan kebijaksanaan yang tepat dalam upaya pengembangan kebudayaan. Jika sekarang kita sering mendengarkan dari berbagai kesempatan mengenai pentingnya ‘pengembangan sumber daya manusia’, atau peningkatan kualitas manusia Indonesia, itu tidak lain dari upaya berencana untuk meningkatkan mutu kebudayaan Indonesia, karena ‘kebudayaan’ itu melekat dan merekat manusia Indonesia itu sebagai bangsa.

Memang kita tidak mengatakan kebudayaan negara, karena yang memangku kebudayaan adalah manusia dengan cara hidupnya yang sering disebut sebagai ‘bangsa’. Negara adalah organisasi tertinggi yang diciptakan oleh sekelompok manusia dalam batas wilayah tertentu. Tetapi, dalam satu negara bisa saja ada beberapa bangsa dengan satuan budaya sendiri, atau dalam beberapa negara terdapat bangsa dan kebudayaan yang sama. Kebudayaan Cina, akan kita temui di RRC, Taiwan, Hongkong, dan Singapura. Sebaliknya, di Amerika kita menjumpai banyak subculture. Di Yugoslavia, kita menjumpai subculture Kroasia dan Serbia. Di Jepang, satu bangsa satu negara, satu kebudayaan, yaitu Jepang.

 Jadi, kesimpulan saya, kongres kebudayaan yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan adalah wajar dan sepantasnya. Bahkan saya sendiri mengharapkan bahwa di kemudian hari para pengusaha besar turut memikirkan masalah-masalah kebudayaan, dan kalau perlu menyelenggarakan juga berbagai aktivitas kebudayaan. Saya berharap kongres ini dapat merumuskan strategi kebudayaan yang tepat dan menjabarkannya dalam perencanaan pembangunan tahunan, yang diikuti oleh kebijaksanaan yang tepat untuk mendorong dan meningkatkan kebudayaan nasional. Kebudayaan nasional mencakup kebudayaan daerah-daerah yang dimasa lampau memiliki local genius, yang terbukti dalam perjalanan sejarah Nusantara. Suatu strategi untuk tetap memelihara local genius agar tetap menjadi aset nasional, memerlukan kebijaksanaan yang tepat, karena hal ini sudah cukup lama diabaikan. Pemberian perhatian berlebihan kepada satu atau beberapa saja unsur-unsur budaya Nusantara yang kaya, dalam jangka panjang merugikan proses nation building, karena dapat menimbulkan erosi terhadap ‘perekat’ bangsa itu sendiri, yaitu rasa senasib, keyakinan akan persamaan, dan kebersamaan.

Sumber perubahan kebudayaan keempat adalah ‘perubahan’ atau change itu sendiri. Setiap masyarakat dan kebudayaannya pada dasarnya terus menerus mengalami perubahan dari generasi ke generasi. Setiap bagian dari kebudayaan saling berhubungan dan saling bergantung, sehingga perubahan pada suatu komponen, dengan sendirinya akan mempengaruhi komponen lainnya. Kasus TPI dan kegiatan mengaji di desa, masuknya bioskop ke desa, mempengaruhi pola pergaulan muda-mudi, dan mengubah norma adat sebelumnya, lahirnya lembaga HPH di bidang kehutanan dan tersingkirnya sumber pencarian penduduk desa sekitar hutan dan banyak kasus yang dialami sehari-hari membuktikan bahwa kebudayaan mengalami perubahan dan perkembangan. Perubahan adalah kenyataan dalam kehidupan, kita kehendaki atau tidak, disukai atau tidak disukai. Hal yang terpenting adalah bahwa perubahan itu tetap dapat terarah kepada kepentingan positif, ke arah kepentingan kemanusiaan, dan bukan ke arah yang bertentangan dengan kemanusiaan itu sendiri yang akhirnya meruntuhkan kebudayaan itu sendiri.

Dimanakah letak kedudukan pemerintah atau birokrasi dalam upaya perubahan kebudayaan? Negara atau pemerintah berperan dalam upaya perubahan kebudayaan melalui perencanaan. Melalui perencanaan di bidang pendidikan, proses sosialisasi generasi muda dapat dipengaruhi, sehingga kepribadian yang kelak terbentuk setelah melalui proses belajar, benar-benar dapat menghayati nilai-nilai dan norma yang sesuai dengan akar budaya itu sendiri, memiliki ilmu pengetahuan dan watak yang kuat sebagai warga negara yang tangguh setara dengan bangsa-bangsa lain yang lebih maju. Tetapi apa yang direncanakan akan tergantung pada ideas, pemikiran-pemikiran yang diperoleh melalui “difusi”, penemuan dan inovasi, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.

Hal yang penting dicatat bahwa kebudayaan mencakup teknologi memiliki kemampuan yang amat besar, termasuk kemampuan untuk menghancurkan keberadaan manusia dan lingkungannya. Oleh karena itu, manusia harus memelihara dan menyaring komponen kebudayaan yang mampu mencegah manusia untuk merusak dan menghancurkan dirinya sendiri, yaitu “Sistem Nilai, Norma dan Hukum, serta peraturan-peraturan” yang dapat membatasi tindakan-tindakan perorangan, kelompok atau badan-badan usaha yang memiliki kekuatan modal dan teknologi, yang mendapat dukungan legitimasi atau kekuasaan, untuk mengolah sumber daya alam diluar kemampuan alam dan daya dukungnya.

Kebudayaan dapat diarahkan untuk jangan menghancurkan alam, seperti eksploitasi hutan berlebihan, tetapi penghambatnya adalah manusia sendiri.

Nabi besar Muhammad saw. telah memperingatkan bahwa “peperangan paling besar yang akan dihadapi oleh manusia adalah perang melawan nafsu dan keserakahannya sendiri”. Oleh karena itu, komponen kebudayaan dapat kontradiksi satu dengan yang lain. Jika ini terjadi, kita bisa mengatakan bahwa “Kebudayaan berada dalam krisis”.

Makassar, Oktober 1991

Prof. Dr. Syukur Abdullah