Artikel Media

Beberapa butir-butir penting tentang demokrasi dan sistem politik, dalam pemikiran Gus Dur perlu memperoleh perhatian.

Bangsa Indonesia lahir melalui Sumpah Pemuda, lahir dalam arti politis, melalui pernyataan ke-Indonesiaan: satu Nusa, satu Bangsa, satu Bahasa. Negara Republik Indonesia, lahir 17 Agustus 1945 melalui Proklamasi. Bangsa Indonesia, memilih republik, bukan kerajaan atau monarki, meskipun seluruh Nusantara, sebelumnya terdiri dari kerajaan-kerajaan kecil atau besar yang terikat dengan Pemerintah Hindia Belanda. Kita memilih ‘demokrasi’ atau kedaulatan rakyat sebagai landasan sistem politik dan pemerintahan Indonesia. Pemimpin dan pelopor kemerdekaan merumuskan Pancasila sebagai dasar negara, dan bukannya liberalisme atau sosialisme atau marxisme, yang pada tahun 1945 sebagai pemenang bersama menghadapi fasisme, Jerman dan Jepang.

Apa makna kenyataan sejarah tersebut dikemukakan di sini? Untuk menegaskan kembali bahwa model sistem politik yang dirumuskan dalam UUD 1945 adalah pilihan-pilihan secara sadar terhadap kecenderungan dunia ke arah cara hidup demokratis, meninggalkan ‘feodalisme’ sebagai tatanan masyarakat lama Indonesia. Pilihan-pilihan itu adalah keputusan rasional dan kesediaan belajar dari bangsa-bangsa dan sejarah bangsa lain. Kita memilih kepala negara tidak lagi didasarkan keturunan, seperti raja-raja atau sultan-sultan, kita namakan ‘presiden’, nama yang dipakai oleh kepala negara di negara demokrasi lainnya, bukannya sultan atau raja. Sistem politik kita adalah sistem politik modern dan dipilih dengan landasan ilmu pengetahuan kenegaraan yang sangat maju dan modern. Pilihan res publica ‘pemerintahan kerakyatan’ adalah pilihan sadar untuk memutuskan hubungan dengan ‘feodalisme’ yang menjadi tatanan politik lama di Nusantara.

Sistem politik Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 adalah karya budi manusia Indonesia di bidang politik, sebagai bukti bahwa demokrasi sebagai ‘cara hidup’ telah dipilih, diperjuangkan, dan direncanakan. Kita memilih ‘demokrasi’ secara rasional, dan meninggalkan ‘tradisi feodalistis’.

Jika sekarang banyak keluhan mengenai aspek sistem politik kita dan makin terasa perlunya untuk merenungkan kembali kehidupan ‘demokrasi’ kita, maka terasa ada tugas kebudayaan yang belum selesai. Tugas membangun masyarakat Indonesia yang demokratis adalah tugas kebudayaan yang belum rampung oleh Generasi 45, dan harus dilanjutkan oleh generasi bangsa Indonesia sekarang.

Untuk membangun suatu sistem demokrasi, konsep ‘kekuasaan’ atau authority (kewenangan) perlu ditinjau kaitannya dengan ‘kebudayaan’. Gus Dur menyatakan bahwa ‘kebudayaan’ tidak berdiri di atas ‘kekuasaan’, dan “kebudayaan fasis ala Hitler tidak melampaui unsur rezim Hitler; kebudayaan fasis ala Stalin hanya berlangsung selama birokrasi masih mampu menutupi kepalsuan untuk seterusnya ambruk bersama ambruknya birokrasi yang mendukungnya”. Ini memang benar, karena dalam sejarah kita belajar bahwa kekuasaan yang stabil adalah sistem yang berakar dalam hati nurani rakyat, dan hubungan antar manusia yang langgeng ialah yang sejalan dengan akal sehat manusia. Fasisme dan komunisme, melawan hati nurani dan melawan akal sehat.

Sebenarnya, hubungan antara ‘kekuasaan’ dan ‘kebudayaan’ bukanlah kekuasaan di atas atau berada di bawah kebudayaan. Kebudayaan dalam arti sistem nilainya, memberikan interpretasi terhadap makna ‘kekuasaan’, makna dari peristiwa-peristiwa politik. Interpretasi dan makna atau cara manusia, melalui kebudayaannya melihat ‘kekuasaan’ itu sering kita namakan ‘kebudayaan politik’, political culture. Mengapa demokrasi kita yang dibangun melalui UUD 1945 merupakan peristiwa kebudayaan? Karena dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, dengan prinsip kedaulatan rakyat, dengan pilihan bentuk republik, kita telah melakukan perubahan nilai mengenai ‘makna kekuasaan’ itu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebelum Proklamasi 1945, ‘kekuasaan’ bersumber pada tradisi, atau traditional authority, seperti yang kita saksikan pada kekuasaan sultan dan raja-raja zaman dahulu. Kekuasaan dalam suatu republik dengan kedaulatan rakyat, akan bersifat rational authority atau legal authority. Pemimpin kita dahulu dengan sengaja melakukan “devaluation of tradition in human affairs” (Weber).

Cita-cita merubah nilai budaya-politik dari traditional menjadi rational process sebagai pekerjaan kebudayaan, belum tuntas karena ‘tradisionalisme’ dan ‘rasionalisme’ dalam kehidupan politik sehari-hari masih tetap berjalan seiring, bahkan ‘tradisi’ sering lebih menonjol melalui proses-proses birokrasi. Tiga syarat ‘rasionalisme dalam politik’ dimana cara hidup demokratis harus dikembangkan, yaitu (1) demystification of authority, pandangan yang melihat kekuasaan sebagai sesuatu yang ‘sakral’ harus ditinggalkan, dan diubah dengan melihat kekuasaan sebagai ‘instrumen’ untuk melayani kepentingan rakyat, (2) rationalization of authority and professionalization of politics, (3) rationalization of politics means “adaptation of the market principle to political authority.

Prinsip yang ketiga merupakan prasyarat untuk sistem politik demokrasi, yaitu analogi mekanisme pasar dalam ekonomi seharusnya berlaku pula dalam politik. Artinya, manusia bebas memilih yang dianggap terbaik, seperti saat manusia membeli sesuatu di pasar, kita memilih dan membayar harga yang kita setujui berdasarkan pilihan rasional, bukan karena yang menjual itu adalah saudara atau keluarga kita. Dalam ekonomi pasar, kita yakin bahwa dengan kebebasan memilih kita akan mendapat barang yang terbaik sesuai dengan pandangan kita berdasarkan harga atau biaya yang dikeluarkan. Dalam politik, kebebasan memilih juga sangat penting untuk mendapatkan ‘pemimpin’ yang dinilai ‘terbaik’ oleh para pemilihnya.

Memang ‘demokrasi’ sebagai cara hidup masih harus diperhatikan dan perlu terus-menerus dibangun. Tercantumnya dalam UUD saja belum cukup, dan masih harus dijabarkan terus-menerus melalui berbagai undang-undang sesuai dengan kebutuhan zaman, dari generasi ke generasi. Dari sejarah kita belajar komponen-komponen kebudayaan itu dapat berjalan dengan sistem nilainya sendiri, yang bahkan bisa kontradiksi satu sama lain.

Salah satu asumsi dari “Paradigma Pencerahan” (Enlightenment Paradigm) adalah bahwa kemajuan ilmu dan teknologi, akan diikuti dan sejalan dengan peningkatan kemajuan di bidang ekonomi, politik, dan moral. Dalam sejarah ini tidak benar, fasisme Jerman bangkit ketika proses industrialisasi mencapai puncaknya, seperti juga lahirnya fasisme Jepang dan Italia. Nilai-nilai yang dikembangkan oleh fasisme maupun komunisme bertentangan dengan nilai-nilai luhur kemanusiaan yang normal berdasarkan akal sehat. Oleh karena itu, penggunaan istilah kebudayaan progresif”, menurut hemat saya hanya benar dalam arti aspek ilmu dan teknologi dari kebudayaan seperti disaksikan di Barat. Dalam hal sistem nilai politik dan ekonomi bahkan moral, sebenarnya kebudayaan dapat mengalami ricorso, proses untuk kembali mengkaji dan menilai kembali makna hidup dan tujuan hidupnya. Setiap generasi pasti melakukannya, dan ricorso dapat menimbulkan dekadenz. Jadi kemakmuran ekonomi tidak menjamin peningkatan mutu demokrasi, dan karenanya dari waktu ke waktu, dari generasi ke generasi, harus terus menerus dipelihara dan ditingkatkan. Masyarakat Barat dewasa ini sebenarnya dalam segi tertentu mengalami ‘dekadensi’, yang tidak dapat kita contoh. Pancasila yang kita miliki, jika dapat diwujudkan sebagai ‘cara hidup’ jauh lebih unggul dari nilai-nilai masyarakat dan budaya di Barat dewasa ini.

Mengapa ada gejala inkonsistensi, discordance dalam perkembangan antara ekonomi dan politik? Sistem ekonomi sedang bergeser ke ekonomi pasar dan akan menjadi bagian dari ekonomi dunia, tetapi dalam politik tidak atau belum dapat menyesuaikan diri. Keterbukaan yang merupakan prasyarat demokrasi politik yang sehat harus dikembangkan. Tetapi, untuk menjamin tumbuhnya ‘keterbukaan’ dan ‘demokrasi’, selain prasyarat konstitusional, diperlukan kualitas manusia dan kualitas masyarakat tertentu. Masyarakat harus memiliki kemampuan dan kekuatan yang cukup. Pembangunan dalam arti empowerment, peningkatan kemampuan rakyat agar mereka dapat memperjuangkan hak-haknya, dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya. Negara yang kuat belum tentu rakyatnya kuat. Dulu Uni Soviet sangat kuat sebagai negara, tetapi rakyatnya sangat lemah. Kini sistem politiknya mengalami keruntuhan. Saya kira itu makna dari apa yang dimaksudkan Gus Dur: “Demokrasi tidaklah berarti lain dari pada adanya keseimbangan antara kekuatan negara dan masyarakat. Tanpa adanya keseimbangan tersebut suatu demokrasi terlepas dari apapun atribut tambahan yang diberikan kepadanya tidak akan tercipta”.

Mungkin kita membutuhkan deregulasi” dan “debirokratisasi, tidak saja dalam bidang ekonomi melainkan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat lainnya.

Mudah-mudahan Kongres Kebudayaan 1991 dapat merumuskan strategi kebudayaan yang tepat untuk menjawab tantangan zaman dewasa ini.

Makassar, Oktober 1991

Prof. Dr. Syukur Abdullah